Daerah

DPRD Muratara Tanggapi Pengaduan Masyarakat Terhadap Perusahaan AMR

BESELANGPOST.COM Muratara, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menggelar rapat lintas komisi, untuk menindaklanjuti pengaduan Masyarakat terhadap perusahaan Agro Muara Rupit (AMR), terkait persoalan lahan. Selasa, (28-11-2023).

Digelar nya rapat lintas komisi itu yakni atas pengaduan Dua kelompok Masyarakat tentang persoalan lahan mereka yang diduga diserobot oleh perusahaan AMR. Adapun Kedua kelompok tersebut yaitu kelompok Masyarakat Nusa Raya, dan Kelompok Pak Syaiful yang terdiri dari 11 orang.

Sekretaris Komisi III DPRD Muratara, I Wayan Kocap usai rapat lintas komisi menjelaskan, berdasarkan pengaduan dari pihak Nusa Raya, dari Desa Jadi Mulya, yaitu ada 21 Hektar lahan yang diduga di klaim oleh perusahaan. Sedangkan pengaduan Masyarakat dari kelompok pak Syaiful, itu di Desa Talang Barang, Dusun I, Desa Beringin Sakti, jumlah lahan mereka yang diduga di klaim pihak perusahaan berjumlah sebanyak kurang lebih 82 hektare.

“Karena persoalan itu, kami DPRD Muratara melakukan rapat lintas komisi dengan mengundang kedua kelompok masyarakat tersebut, dan menghadirkan pihak perusahaan AMR serta instansi terkait. Juga pihak Kepala Desa Beringin Sakti yang dalam persoalan ini, diduga tidak kooperatif dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Jadi kita menekankan agar kooperatif, dalam hal ini pelayanan administrasi. Karena berdasarkan laporan masyarakat tadi, diduga Kepala Desa ini tidak memberikan ruang, atau tidak mau mengeluarkan surat menyurat atas lahan mereka,” Jelas Wayan.

Lanjutnya, pada Tanggal 18 Desember nanti pihaknya akan turun bersama-sama sebagai tindak lanjut. Tentunya akan melakukan pengecekan lokasi yang diduga di klaim seperti yang disampaikan tadi. Dan pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar persoalan ini segera di selesaikan dengan cara kekeluargaan, yang tidak mengedepankan intimidasi atau penekanan terhadap masyarakat. Termasuk juga agar pihak perusahaan segera menyelesaikan HGU, serta menyangkut perizinan dan administrasi lainnya, dengan tujuan agar jangan sampai negara ini di rugikan.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Muratara Amry Sudaryono, juga menekankan kepada pihak perusahaan agar menjalankan fungsi perusahaan itu berdasarkan UU NO 40. Ada fungsi sosial, fungsi Internal, dan Fungsi Eksternal. Dari fungsi sosial perusahaan itu diharapkan perusahaan dapat menjalankan dengan baik, karena keberadaan perusahaan harus bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya.

“Kita juga menekankan pihak perusahaan agar memberikan ruang gerak kepada masyarakat, artinya untuk masyarakat berkebun dan sebagainya, termasuk akses jalan, agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Jangan mala melakukan intimidasi terhadap masyarakat, apa lagi melalui security dan aparat keamanan,” Tambah Amri. (Vk28)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!