Daerah

DPRD Muratara Sidak PT AMR Terkait Sengketa Lahan Warga

BESELANGPOST.COM, Muratara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melakukan Sidak ke perusahaan Agro Muara Rupit (AMR), yang diduga telah asal-asalan melakukan penyerobotan terhadap Ratusan hektare lahan dari 2 kelompok Masyarakat. Senin, (18-12-2023).

Sidak itu dilakukan antar Lintas Komisi DPRD Muratara, dihadiri anggota Dewan I Wayan Kocap, Amry Sudaryono, M Hadi dan Masturo. Turut diikuti oleh Instansi Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, para Camat terkait, para Kepala Desa setempat dan 2 kelompok Masyarakat yang bersengketa lahan, yaitu kelompok Masyarakat Nusa Jaya, dari Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung. Dan Kelompok Syaiful 11 orang, dari Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir.

Tiba di perusahaan AMR, rombongan Sidak melakukan sedikit rapat terhadap pihak perusahaan mengenai rangkaian acara. Setelah itu rombongan bersama pihak perusahaan langsung ke titik lokasi lahan yang diduga telah di serobot. Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sangat terindikasi bahwa pihak perusahaan PT AMR telah melakukan penyerobotan lahan dari 2 kelompok Masyarakat tersebut dengan asal-asalan.

Pantauan wartawan di lapangan, setelah olah TKP, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut, dan tentunya akan memberikan kompensasi terhadap masing – masing warga terkait. Masing-masing pihak sepakat untuk melakukan tahapan penyelesaian, dengan melakukan pengukuran luas lahan terlebih dahulu selama sepekan kedepan. Dan pihak perusahaan berjanji akan memanggil Satu Persatu pihak warga yang sengketa untuk dilakukan upaya penyelesaian.

“Hari ini kita Sidak perusahaan AMR, walaupun tadi(red) sempat ada informasi bahwa pihak perusahaan tidak ada di tempat. Tidak ada urusannya, tentunya tidak menghalangi upaya kita untuk menyelesaikan persolaan Masyarakat. Kita tetap lanjut Sidak, dan pada akhirnya mereka pihak perusahaan semuanya ada di tempat,” Tegas Anggota DPRD Muratara, I Wayan Kocap.

Lanjut Wayan mengatakan, sungguh sangat tidak patut untuk di contoh apa yang dilakukan oleh perusahaan AMR, oleh perusahaan lainnya. Apabila PT AMR itu terbukti melakukan penyerobotan lahan Masyarakat dengan membabi-buta. Apalagi perusahaan tersebut merupakan perusahaan orang luar atau perusahaan asing. Karena seharusnya masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan mendapatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya mala dirugikan.

“Saya berharap, melalui Sidak kita ini, pihak perusahaan AMR segera mengambil langkah penyelesaian. Karena lumrah nya, perusahaan yang menumpang di tanah nenek moyang kita, itu harus memberikan manfaat dan kesejahteraan. Bukan mala sebaliknya dengan semena-mena mengambil hal dan mengintimidasi masyarakat. Terkait hak masyarakat ini, kami Anggota DPRD Muratara akan selalu didepan untuk menyelesaikannya,” Ucap I Wayan Kocap.

Sementara itu, Manager Area PT AMR Berlinson Damanik, berjanji akan menyelesaikan segala persolaan tersebut, pihaknya meminta waktu selama sepekan kedepan untuk mengatasi segala permasalahan. Namun diindikasikan tidak 100 persen persolaan itu akan membuahkan hasil maksimal, karena masih ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak sempat hadir, dan secara terang-terangan pihak perusahaan PT AMR nampak tidak memberikan ruang yang selebar-lebar nya. (Vk28)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!