Daerah

Kompetisi PAW Kades, Perbub Nomor 37 Tahun 2021 Harus Diperhatikan

BESELANGPOST. COM, Muratara – Berjumlah puluhan peserta mengikuti pendaftaran Bakal Calon (Balon) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Salah satu peserta Muhazoni (53), berharap kepada panitia penyelenggara agar memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 37 tahun 2021, tentang PAW Kades untuk penyeleksian peserta.

“Sejak di buka pendaftaran PAW Kades Noman Baru, pada 7 Juni 2021 lalu, jujur saya terharu melihat antusias masyarakat yang ingin mengikuti kompetisi itu. Baru 2 hari pendaftaran di buka, peserta yang mendaftar sudah mencapai 11 Balon PAW Kades,” Ucap Muhazoni, warga Desa Noman Baru, kepada Wartawan, Selasa Malam (08/06).

Muhazoni menyatakan, tingginya antusias masyarakat yang mengikuti pendaftaran PAW Kades Noman Baru merupakan bukti Sumber Daya Manusia (SDM) sudah sangat mempuni di Desaya. Serta mengingat di Kabupaten Muratara teridiri dari 82 desa dan 7 kelurahan, hanya Desa Noman Baru, dan sebelumnya Desa Karang Dapo yang pernah menggelar pemilihan PAW Kades.

“Saya berharap pihak panitia, baik ditingkat desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten, agar dapat memperhatikan dan menjalankan Perbub nomor 37 tahun 2021 dengan transparan, supaya dalam kompetisi dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar membangun dan profesional,” Harapnya.

Lanjut eks ketua PPK Kecamatan Rupit itu mengatakan, bahwa saat ini situasi di Desa Noman Baru sangatlah kondusif, baik dari lini masyarakatnya maupun antar Balon Kades PAW nya, sehingga hal ini mengartikan bahwa masyarakat Desa Noman Baru menginginkan pemimpin yang betul-betul merakyat.

Tokoh pemuda Desa Noman Baru, Fathullah (41), membenarkan tentang besarnya antusias masyarakat Desanya di dalam mengikuti kompetisi Balon Kades PAW itu

“Alhamdulillah, banyak orang baik yang ingin membangun Desa Noman Baru. Kita harap para penyelenggara mampu memembuat kondusif kompetisi ini dengan sebaik mungkin, tentunya mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku. Karena masyarakat menginginkan pemimpin yang memikirkan rakyat, bukan pemimpin yang memperkaya diri,” Pungkasnya. (Kod21)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!