Daerah

Dituding Menutup Jalan Umum, Afika Beri Kesempatan Oknum untuk Minta Maaf

BESELANGPOST Muratara – Adanya dugaan tudingan penutupan akses jalan umum oleh oknum warga terhadap Afika di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), faktanya tidak benar. Setelah dilakukan peninjauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpantau tidak ada jalan desa ataupun jalan poros umum yang di tutup.

Sebelumnya sempat viral di salah satu pemberitaan media online oleh salah satu oknum wartawan, yang diduga menyatakan bahwa saudara Afika melakukan penutupan Akses jalan milik umum. Merasa hal itu tidak benar Afika membantah, dan dia merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang dilayangkan oleh oknum wartawan tersebut, apalagi pemberitaan itu diterbitkan hanya sepihak, juga karena hal itu pula nama baik nya menjadi sangat tercemar.

Menindaklanjuti hal itu, Afika pada Hari Selasa, Tanggal 19 Maret 2024, sekitar Pukul 11.00 WIB di waktu Pagi menjelang siang, mengajak kuasa hukumnya Dian Burlian, SH., MA juga mengundang pihak kepolisian Kabupaten Muratara, serta perwakilan Pemerintahan Desa setempat yang diwakili Kepala Dusun 7. Dan turut hadir pada saat tinjauan itu, warga pemilik kebun yang melintas di lahan tanah milik pribadi Afika tersebut, serta warga setempat lainnya.

Mereka sama-sama melakukan peninjauan di lokasi, namun diduga sangat miris apa yang dilayangkan oleh Oknum Wartawan dari salah satu media online tersebut. Karena dari hasil olah TKP tidak ada temuan jalan poros Desa yang ditutup atau diportal yang sebagaimana dimaksud, serta juga tidak ada sedikitpun tanda – tanda larangan bagi warga untuk melintas di lahan tanah milik Afika itu.

“Kita sudah sama – sama melihat sendiri ke lokasi, tidak ada jalan poros Desa atau jalan milik Desa, maupun milik Daerah yang ditutup atau di portal. Disebutkan oknum wartawan dalam pemberitaan di salah satu media online mungkin yang dimaksud adalah jalan setapak yang berada di dalam tanah kebun milik pribadi klien saya Afika, dan memang selama ini jalan setapak itu kerap digunakan warga, namun sama – sama kita lihat, jalan setapak tersebut tetap bisa digunakan warga pekebun dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan roda dua jika ingin mengeluarkan hasil perkebunan, dan tidak ada larangan untuk melintas oleh Afika selaku pemilik lahan,” ujar Kuasa Hukum Afika, Dian Burlian, SH., MA.,

Ditempat yang sama pihak Kepolisian Polres Muratara, mendorong kedua belah pihak baik dari warga yang berkepentingan untuk melintas maupun kepada saudara Afika selaku pemilik lahan kebun, agar untuk saling mema’afkan dan berdamai atas kesalahpahaman. Dan pihak warga tersebut bersedia meminta permohonan maaf kepada saudara Afika, serta kedua belah pihak sepakat akan mengadakan pertemuan lebih lanjut ditempat kediaman Afika

Sementara korban yang dituding, Afika mengatakan, jika dirinya secara pribadi bisa memaafkan oknum warga dan oknum wartawan tersebut. Hanya saja, dia meminta agar nama baik dirinya juga dibersihkan atas pernyataan – pernyataan tidak benar dan sepihak yang telah dilontarkan oleh oknun warga dan telah ditayangkan melalui pemberitaan di salah satu media online di Kabupaten Muratara.

“Saya merasa sedih atas peristiwa ini. Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut. Tidak sedikit akses jalan yang sudah saya buat di atas lahan – lahan perkebunan milik saya selama ini, tidak satupun masyarakat yang saya larang untuk melintasinya. Saya pribadi mema’afkan atas tindakan oknum tersebut. Hanya saja, saya meminta agar nama baik saya dikembalikan. Sebab akibat hal tersebut, nama saya menjadi sangat buruk, dan saya merasa sangat dirugikan,” tegas Afika pria yang akrab disapa Ikel tersebut.

Ditempat yang sama, Marzuki salah satu warga pekebun yang melintasi jalan setapak di dalam lahan tanah milik saudara Afika, ia mengaku secepat mungkin akan mengumpulkan warga pemilik lahan lainnya yang berada di belakang lahan milik Afika untuk melakukan rembuk, sekaligus datang kerumah Afika ntuk meminta ma’af atas kesalahan dan tindakan yang dilakukan sepihak tersebut.

“Nanti dibantu perangkat Desa, kami semua akan berkumpul. Nanti rencananya akan menemui pak Afika di kediamannya untuk bersama – sama memohon maaf dan meminta untuk solusinya,” ujar Marzuki.

Seperti dilansir sebelumnya, pernah kita dengar soal fitnah lebih kejam dari pembunuhan, inilah yang tengah dirasakan oleh Afika alias Ikel. Pasalnya, baru-baru ini beredar pemberitaan yang diduga berisi fitnah yang ditayangkan oleh salah satu media online di Muratara, yang menuding Ikel Caleg Nasdem terpilih melakukan penutupan jalan warga. Tidak hanya itu, Ikel juga dituding telah melakukan intimidasi terhadap warga hingga terancam dilaporkan ke ranah hukum.

Mirisnya lagi, dalam pemberitaan yang beredar itu, Kades Sukamenang juga diduga mengatakan, bahwa sudah melakukan 5 kali mediasi dengan saudara Afika Alias Ikel dan tidak menemukan titik terang. Setelah dikonfirmasi Caleg Nasdem terpilih bernama Afika itu dengan tegas membantah bahwa tidak pernah ada dia di pagil atau hadir untuk mediasi di kantor desa atau tempat yang telah di tentukan oleh kepala Desa atas tudingan menutup jalan ataupun mengintimidasi warga.

“Semua tuduhan itu tidak benar, saya tidak ada menutup akses jalan warga, itu Fitnah. Apa lagi sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat, itu sangat tidak mungkin. Diatas lahan saya saat ini telah dijadikan perkebunan kelapa sawit, dan saat ini sedang dilakukan Steking dan Land Clearing. Saya tidak pernah melarang Warga untuk melintas di kebun saya,” tegasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!