Daerah

Menuju Tata Kelola Penyediaan ATK yang Baik, BPBJ Muratara Hadirkan Pemateri LKPP RI


BESELANGPOST.COM Muratara, – Guna mencegah terjadinya korupsi dari beberapa instrumen tata kelola pemerintahan, serta sebagai upaya tindaklanjut dari Monitoring Center For Prevention (MCP) yang di luncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Muratara, menggelar Rapat Konsolidasi Penyesuaian Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Kegiatan pendampingan konsolidasi itu di selenggarakan di lantai II Aula gedung BPKAD Muratara. Dibuka langsung oleh Pemerintah Muratara melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Effendi Aziz, adapun sebagai Pemateri yaitu Erlangga Aninditya (Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI), Wuri Setianingrum (Analis Kebijakan Pertama Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI), dan Dissa Patricia (Analis Kebijakan Pertama Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI).

“Hari ini kita mengundang seluruh Kepala OPD, Camat, dan Ka.UPT Puskesmas se-Muratara dalam rangka pendampingan konsolidasi untuk mendengarkan pembekalan dari para Pemateri LKPP, dan ini sebagai tindak lanjut MCP KPK untuk efisiensi dalam pengelolaan anggaran, khususnya pengadaan ATK,” Kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muratara, Ahyaruddin, SE., MM.

Lanjutnya, Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan program pencegahan korupsi menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Terdapat 8 instrumen MCP yang diantaranya yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Manajemen Asset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata kelola Dana Desa.

“Nah, kita BPBJ menjadi salah satu instrumen dalam MCP. Hal pertama yang menjadi perhatian yaitu penyediaan ATK karena masih sering ditemukan harga bervariatif, untuk itu perlu adanya acuan ataupun standarisasi harga satuan barang khususnya ATK. Dengan begitu, OPD tidak terpaku pada satu penyedia ATK apabila harga satuan barang sudah ada standarnya. Dan penyedia-penyedia lokal juga dapat ikut bersaing dengan harga yang telah ada acuan, sehingga usaha-usaha lokal bisa ikut tumbuh dan berkembang,” Jelas Ahyaruddin. (Vk28)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!