Daerah

I Wayan Kocap, IPP atau IUJP akan Menjadi Solusi Bagi Para Sopir

BESELANGPOST.COM, Muratara – Ratusan Sopir truk angkutan batubara menggelar demo di depan kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Mereka mengadu kepada DPRD Kabupaten Muratara meminta bantuan bagaimana caranya agar aktivitas angkutan batubara dibuka kembali karena sebelumnya telah dihentikan. Rabu, (08-03-2023).

“Inti dari tuntutan kami, kami minta aktivitas angkutan batubara itu dibuka lagi, untuk apa kita ada sumber daya alam batubara kalau tidak bisa kita nikmati,” kata pendemo, Amir.

Sebelumnya aktivitas pengangkutan batubara dari PT Triaryani ke Simpang Nibung oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) telah dihentikan.
Penghentian itu setelah adanya surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan (ESDM Sumsel) tertanggal 1 Desember 2022.

Dalam surat itu, Dinas ESDM Sumsel meminta PT SRG menghentikan kegiatan pengangkutan batubara sampai dengan diterbitkan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dinas ESDM Sumsel juga menyatakan bahwa PT SRG melakukan kegiatan pengangkutan batubara tidak mempunyai IPP atau IUJP.

Selian itu ada desakan dari warga mengeluhkan aktivitas angkutan batubara itu karena dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat umum yang juga melewati atau berada di sepanjang jalan tetersebut. Kini pendemo yang merupakan para sopir truk tersebut mendesak agar aktivitas pengangkutan batubara dibuka lagi karena mereka didesak oleh tagihan lantaran sudah terlanjur mengambil kredit mobil.

“Intinya kami minta angkutan batubara dibuka lagi, kami tidak mencari kekayaan, kami mau makan, kredit mobil kami nunggak, anak istri kami mau makan,” ujar pendemo.

Menanggapi pendemo, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muratara, I Wayan Kocap mengatakan sebagai lembaga legislatif tidak bisa mengeksekusi atas tuntutan para sopir truk tersebut. Namun demikian, pihaknya bisa membantu memfasilitasi untuk mendorong aspirasi dan tuntutan para sopir truk angkutan batubara untuk disampaikan kepada pemerintah yang lebih tinggi.

“Aktivitas angkutan batubara itu dihentikan karena PT SRG tidak mempunyai IPP atau IUJP. Kami DPRD ini bukan eksekutor, tapi karena ini aspirasi dari rakyat kami, maka kami sebagai wakil rakyat akan membantu mendorong,” katanya.

Menurut I Wayan Kocap, dari informasi yang diperolehnya, aktivitas pengangkutan batubara tersebut bisa beroperasi kembali bila ada perusahaan yang telah mengantongi IPP dan IUJP.

Dia berharap para sopir truk bisa bersabar sembari menunggu ada perusahaan yang memenuhi syarat dan memiliki IPP-IUJP untuk melakukan aktivitas pengangkutan batubara.

“Informasi dari provinsi katanya angkutan batubara ini bisa dibuka kembali asalkan ada perusahaan baik itu perusahaan yang lama atau ada perusahaan baru, memiliki izin IPP dan IUJP. Saya dapat informasi telah ada perusahaan lain yang kini tengah mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Sumsel untuk mendapat izin IPP dan IUJP tersebut, jadi bapak-bapak para sopir kami harap bisa bersabar,” ujarnya. (Arfani/ADV).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!