Akibat Demonstrasi Anarkis, Aktivitas Kerja di Muratara Menjadi Lumpuh
BESELANG POST, Muratara – Puluhan Masyarakat yang mengaku dari Kecamatan Rawas Ilir dan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati, hingga berujung anarkis. Rabu (3/2) kemarin.
Aksi unjuk rasa itu mulanya damai-damai saja, namun tiba-tiba memanas saat massa tersebut memaksa masuk ke dalam kantor untuk mengusir para pegawai yang sedang melakukan aktivitas pekerjaannya.
Anggota Kepolisian yang dibantu pihak keamanan lainnya terus melakukan penjagaan, serta membujuk massa agar tidak bertindak anarkis. Namun hal itu tidak diindahkan, sehingga massa yang termakan emosi berhasil masuk dan melakuan pengusiran seluruh pegawai untuk keluar, dan melakuan penyegelan kantor dengan rantai dan gembok. Bahkan setelah itu massa melakukan tindakan pengempesan seluruh Ban mobil dinas negara di dalam lingkungan kantor Pemerintahan itu.
Koordinator aksi, Prengki Pratama mengatakan, bahwa pihaknya menggelar unjuk rasa itu yakni dalam rangka untuk menyambut kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), agar menjalankan tugasnya dengan profesional. Karena pihaknya menduga, banyak tindakan Pemkab Muratara yang melanggar aturan, terkhususnya dalam pengelolaan keuangan
“Kami datang kesini, yaitu untuk mendukung BPK agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di Pemerintahan Muratara ini. Karena kami menilai banyak sekali perbuatan Pemkab Muratara yang melanggar aturan,” katanya
Sementara itu, Asisten Bupati Kabupaten Muratara, Susyanto Tunut sangat menyayangkan aksi anarkis dalam unjuk rasa tersebut. Karena menurutnya tindakan anarkis itu sangat tidak perlu dilakukan.
“Seharusnya Massa sampaikan saja aspirasi nya, karena itu memang hak mereka. Tapi kalau melakukan pengusiran para pegawai dan penyegelan kantor, bahkan melakuan pengempesan ban mobil, itu tentu sangat melanggar aturan,” katanya.
Kepala Bappeda Muratara Erwin Syarif juga mengaku sangat menyayangkan aksi massa tersebut, karena hal itu bisa saja menimbulkan berbagai kerugian daerah. Terkhususnya didalam aktivitas kerja pemerintahan, karena semua pekerjaan bisa saja menjadi terhambat.
“Pengusiran pegawai dan penyegelan kantor, serta pengempesan ban mobil dinas tersebut itu sudah jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Massa jangan mau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Silahkan berpendapat untuk menyampaikan aspirasi, namun jangan mau untuk bertindak anarkis,” pungkasnya. (Bar01)