Rekomendasi DPRD Muratara Terkait LKPJ Bupati

BESELANGPOST.COM Muratara – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang paripurna yang beragendakan Pendapat eksekutif atas rekomendasi DPRD Muratara tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024. Senin, 21-04-2025
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, SH., didampingi Wakil Ketua I, Ekien Versace, dan Wakil Ketua II, Zainal Abidin, bertempat di ruang Paripurna DPRD Muratara.
Dalam arahannya, Bupati Muratara memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah melaksanakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024, melalui rapat komisi antara Anggota DPRD dengan perangkat daerah.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD Kabupaten Muratara yang telah melaksanakan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024, melalui rapat komisi antara Anggota DPRD dengan perangkat daerah,” ucapnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Saya berharap kerja sama kemitraan yang telah terjalin selama ini tetap berjalan dengan baik. Keharmonisan Pemerintah Daerah, DPRD, dan unsur lainnya menjadi kunci keberhasilan pembangunan untuk mencapai Kabupaten Muratara yang berhidayah Iluk,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Devi Arianto, dalam pidatonya mengatakan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 69 ayat 2 menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepada pemerintah daerah pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah RKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan siapa yang kinerja program kerja dan serta pelaksanaan Perda atau perkata dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang hasil pembahasan DPRD akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun belanja dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan Perda dan kebijakan strategis lainnya,” sampai Ketua DPRD Muratara. (V)



