Daerah

BPKAD Muratara Paparkan TKD 2026 Terpangkas 309 Miliar


BESELANGPOST.COM Muratara – Dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 untuk Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan terpangkas hebat. Beberapa visi misi Kepala Daerah nampaknya harus tertunda. Menghadapi kondisi ini, Pemkab Muratara dituntut lebih selektif dalam menjalankan program prioritas daerah.

Berdasarkan Surat DJPK Kemenkeu, nomor: S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026, untuk Dana TKD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2026 dipangkas sebesar Rp309 miliar.

Pada tahun 2025, Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Muratara sebesar Rp999 Miliar, sedangkan ditahun 2026 TKD Kabupaten Muratara tersisa Rp690 Miliar, dengan asumsi penurunan sebesar 30,94 persen.

“TKD kita dipangkas Rp309 Miliar, Dari tahun sebelumnya Rp999 Miliar menjadi Rp690 Miliar. Sektor paling besar terdampak pemangkasan yakni DBH (Dana Bagi Hasil) Rp295 Miliar, turun 68,91%. Selain DBH, Dana DAK, DAU, DD juga ikut terdampak pemangkasan Rp9,9 Miliar,” tutur Sekda Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., melalui Kepala BPKAD, Mutasir, SH., MM., didampingi Kabid Anggaran dan Kabid Akuntansi.

Dampak pemangkasan TKD 2026 yang dilakukan Pemerintah Pusat tentunya menyebabkan postur APBD Muratara tahun anggaran 2026 merosot tajam. Dari tahun 2025 sebesar Rp1,2 Triliun menjadi Rp900an miliar saja ditahun 2026.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. (V)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!