Daerah

Terindikasi Oknum ASN di Muratara Manipulasi Masa Kerja, Sekda dan APIP Tunggu Proses BKPSDM


BESELANGPOST.COM Muratara – Bergulirnya isu manipulasi masa kerja oknum ASN demi mengejar kenaikan pangkat untuk menduduki jabatan strategis di Kabupaten Muratara menuai beragam komentar.

Awak media yang memburu informasi, turut mengkonfirmasi isu yang tengah bergulir ini ke pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Muratara, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., guna mencari kebenaran.

“Terkait hal itu, kita tunggu saja tindaklanjut dari pihak BKPSDM,” singkat Sekda Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).

Ditempat berbeda, Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), ketika diwawancarai membenarkan, sudah ada komunikasi antara BKPSDM Muratara bersama APIP terkait oknum yang diduga kurang syarat administratif kepegawaian.

“Kita tunggu dulu prosesnya dari BKPSDM untuk menelusuri administrasi kepegawaian yang bersangkutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran baik administrasi ataupun kerugian negara, barulah kita bentuk Tim Penjatuhan Sanksi yang terdiri dari BKPSDM bersama APIP. Setelah itu ditentukan masuk dalam kategori pelanggaran apa, serta sanksi apa yang akan diberikan, apakah dikembalikan ke pangkat awal, dan kalau ditemukan kerugian negara, bakal kita hitung berapa kelebihan atas pembayaran gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan. Yang jelas, kita tunggu dulu dari BKPSDM terkait data oknum-oknum ini,” tegas Rosikin, Kamis (21/8/2025).

Rosikin menambahkan, jika hasil tracking atas data administratif terhadap oknum-oknum ini sudah sempat terjadi di daerah lain, pihaknya juga akan melakukan koordinasi guna melengkapi bukti pelanggaran yang telah dilakukan.

“Jika pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Muratara misalnya saat yang bersangkutan bertugas di Kabupaten Musi Rawas, bukan tidak mungkin kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Musi Rawas untuk memperoleh data kepegawaian atas nama yang bersangkutan,” imbuh Rosikin.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH., telah membenarkan serta membeberkan beberapa inisial oknum-oknum yang diduga telah memanipulasi masa kerja yang belum mencukupi syarat administratif untuk mengajukan kenaikan pangkat pada saat itu.

“Untuk R, dia kurang masa kerja di jabatan eselon IVa. Dia diduga berbohong dengan menyatakan sudah memenuhi syarat masa minimal. Fakta ini terbongkar saat yang bersangkutan non-job” ungkap Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH., Rabu (19/8/2025), dikutip kembali.

Lukman menegaskan, prilaku seperti ini benar-benar mencederai integritas ASN. “Mereka ini bohong, tidak jujur. Harusnya sabar, kalau belum cukup ya tunggu dulu. Jangan terlalu memaksakan diri,” ujarnya. (Rilis/B)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!