Daerah

Tanggap, PT AMR Undang Mediasi AMPK-GKL Berakhir Kesepakatan


BESELANGPOST.COM Muratara, – Pasca aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (AMPK-GKL) di Kecamatan Rawas Ulu, pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 lalu, di lokasi PT AMR West. Manajemen PT Agro Muara Rupit (PT AMR) dengan cepat tanggap menanggapi persolan itu dengan menggelar mediasi bersama.

Mediasi antara PT AMR dan AMPK-GKL tersebut berlangsung di salah satu tempat Coffee Shop Kota Lubuklinggau, pada hari Kamis 08 Agustus 2024 siang. Turut dihadiri oleh jajaran pihak perusahaan, para Masyarakat yang tergolong dari AMPK-GKL, pihak kepolisian, dan para tamu undangan lainnya.

Beberapa tuntutan telah disampaikan massa aksi pada Selasa lalu, dan menjadi pokok pembahasan dalam mediasi yang digelar tersebut. Adapun diantara tuntutan tersebut yaitu terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan kontraktor lokal, serta permasalahan lahan.

Saat mediasi, Perwakilan Manajemen PT AMR Berlinson Damanik menyampaikan, prinsipnya kehadiran perusahaan tentu untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat, salah satunya memberikan peluang seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal. Dan saat ini pihaknya sudah merekrut tenaga kerja lokal yang sudah mencapai 489 orang sesuai dengan data yang ada.

“Terkait keterlibatan kontraktor lokal, tetap diupayakan untuk dapat diberdayakan, tentunya dengan sama-sama mematuhi kriteria dan syarat yang ada. Begitupun terkait permasalahan lahan, sejauh ini perusahaan telah melakukan pembebasan lahan masyarakat sesuai dengan aturan, salah satu nya yaitu dengan di buktikan surat kepemilikan atau alas hak yang sah,” Sampai Berlinson Damanik.

Lebih lanjut, Berlinson Damanik mengatakan, jikapun para masyarakat di lingkungan perusahaan ada masukan-masukan atau usulan-usulan, baik itu berupa masukan positif atau usulan yang bersifat keluhan, maka pihaknya sudah menjadwalkan ruang komunikasi untuk mediasi bersama di setiap hari selasa dan Jum’at.

“Apabila bapak-bapak sekalian merasa ada masukan atau keluhan baik itu berupa usulan, kami membuka ruang komunikasi untuk mediasi, tentunya dengan membawa data persoalan yang jelas yang akan di ajukan. Nanti akan ada perwakilan pihak perusahaan yang akan menanggapi, terkhusus mungkin saya sendiri,” Kata Damanik.

Berdasarkan pantauan awak media, proses mediasi berlangsung cukup alot, dengan memakan waktu sekitar 4 jam, dan berakhir dengan 3 kesepakatan, yang diantaranya:
1. Bahwa untuk kedepan prioritas calon tenaga kerja pada perusahaan (AMR) dari Desa ring 1 (Desa Remban, Desa Rantau Kadam, Desa Lubuk Kemang, Desa Sungai Kijang, Desa Sungai Lanang, dan Desa Lesung Batu Muda) dan apabila ring 1 tidak masuk kriteria, akan dilanjutkan pada desa ring 2 dan seterusnya.
2. Bahwa apabila ada lahan-lahan yang bermasalah, perusahaan memberi kesempatan untuk dilakukan mediasi di kantor perusahaan (AMR) dengan jadwal hari Selasa dan Jum’at, setelah berkoordinasi dengan manajemen setempat.
3. Bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal menyatakan siap bekerjasama dan siap memenuhi persyaratan pada pekerjaan jasa pengangkutan CPO dan Kernel pada perusahaan (AMR), dan Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal menyatakan atau meminta agar pengangkutan CPO dan Kernel dilibatkan setelah kontrak yang saat ini berjalan selesai (kapasitas 3.000 ton) dengan masa kerja satu bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan 08 September 2024. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!